TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polres Karawang hanya menilang BR (35), pengemudi koboi Toyota Avanza T 1750 FY di Jalan Tol Cipali, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana sebut BR diamankan dan hanya diberi sanksi tilang.
Tilang itu diberikan karena BR mengendarai kendaraan yang dapat menganggu konstrasi saat berkendara.
Selain itu juga, mobil BR menggunakan lampu strobo.
"Kita dilakukan tilang oleh Satuan Lalu Lintas," katanya, pada Sabtu (5/2/2022).
BR (35), pengemudi koboi Toyota Avanza T 1750 FY di Jalan Tol Cipali, Senin (31/1/2022) lalu, minta maaf.
Baca juga: Terungkap Identitas dan Pekerjaan Sopir Avanza yang Todongkan Pistol ke Sopir Truk di Tol Cipali
BR juga memberikan penjelasan mengenai alasannya melakukan aksi tak terpuji tersebut di Jalan Tol Cipali.
Dalam video klarifikasi yang diterima, pada Sabtu (5/2/2022), BR mengaku melakukan aksi itu lantaran kesal.
BR kemudian mengeluarkan pistol mainan dan tongkat.
"Saya melakukan hal itu dikarenakan kesal terhadap sopir truk yang menggunakan jalur kanan. Sehingga saya tidak bisa menyalip."
"Namun saya menyalip sebelah kiri dan hilaf mengeluarkan senjata pistol mainan yang ada di dalam (mobil), dan pistol mainan itu punya anak saya," ungkap BR dalam video tersebut.
Baca juga: Viral Aksi Koboi Seorang Pengendara Todong Sopir Truk di Tol Cipali, Polisi: Itu Pistol Mainan
BR juga meminta maaf kepada sopir truk dan masyarakat pengguna media sosial atas peristiwa tersebut.
"Atas kejadian tersebut kepada supir truk dan dan saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial.
"Saya sekali lagi meminta maaf yang sebesar besarnya, terima kasih, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh," kata BR.