TRIBUNNEWS.COM - Kasus miras oplosan yang tewaskan 9 orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Penjual miras oplosan berinisial P alias Wiwik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kini Wiwik sudah diamankan Polres Jepara dan terancam 12 tahun bui.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi membenarkan penetapan status P setelah dilakukan pendalaman.
"Terhadap P kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol.
Kejadian sebelumnya
Korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara terus bertambah.
Informasi terbaru korban telah mencapai 9 orang. Korban terakhir bernama Heri (29), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
"Korban meninggal di RSUD RA Kartini pada Rabu (2/2/2022) siang," kata kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: 116 Botol Miras Tak Bertuan Disita dari Kapal Cantika 77 di Pelabuhan Kasonaweja Jayapura
Sementara itu korban kedelapan atas nama Choirul Anam (20). Korban dibawa ke RS Graha Husada pada Selasa (1/2/2022) pukul 23.30 WIB dan meninggal pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Korban merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.