Satu Korban Meninggal setelah Seminggu Dikurung
Komnas HAM lalu buka suara soal kabar adanya korban meninggal dunia setelah sebulan dimasukkan ke dalam kerangkeng itu.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan."
"Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," kata Choirul Anam, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Anam enggan menjelaskan soal identitas korban meninggal.
Pihaknya sedang mendalami penyebab korban tersebut meninggal.
"Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," bebernya.
Baca juga: Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah
Baca juga: Komnas HAM Uji Fakta Usai Konfirmasi Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia
Sebagai informasi, kedatangan komisioner Komnas HAM ke Kantor KPK untuk meminta keterangan Bupati Langkat terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Permintaan keterangan dilakukan di Kantor KPK lantaran Terbit berstatus tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyebut pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat.
Ia mengatakan, informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng manusia itu.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," katanya saat menggelar konferensi pers, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Jumlah Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Tewas
Baca juga: Komnas HAM Temukan Alat Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Togi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.
Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.