"Kereta kelinci ini memang hanya beroperasi pada hari Minggu saja. Muter-muter kampung, pelanggannya ya masyarakat sekitar," lanjutnya
Dwi menegaskan pengoperasian kereta kelinci sebenarnya memang dilarang karena kendaraan bermotor tersebut tidak sesuai spektek dan tidak mempunyai standar keamanan yang memadai.
"Jika memang masih ada terutama di Kecamatan Dagangan, tentu akan kita tertibkan," pungkasnya.
2 penumpang tewas
Korban meninggal dunia kecelakaan kereta kelinci di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun bertambah.
Setelah sebelumnya salah satu penumpang yaitu Nyamir (50) tewas di lokasi kejadian, kali ini seorang anak AKZ (7) yang juga seorang penumpang kereta maut tersebut juga meninggal dunia.
"Meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soedono Madiun," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir Odong-odong yaitu Nur Rohim (37) tidak bisa mengendalikan kereta kelinci tersebut.
Baca juga: Tabrakan Pikap dan Avanza di Kota Banjarbaru Kalsel, 2 Orang Tewas
Kereta Kelinci yang merupakan modifikasi dari kendaraan Minibus Chevrolet NoPol AD 8659 BV tersebut diduga mengalami rusak kemudi di tengah jalan.
"Sesampainya di TKP jalan menikung pada saat menikung arah kemudi tidak bisa dikendalikan. Sehingga langsung terperosok ke sungai/parit," lanjutnya.
Nanang juga memastikan arus lalu lintas saat itu sepi, selain itu ruas jalan yang dilewati juga halus.
Petugas kepolisian sendiri telah melakukan evakuasi kepada kereta kelinci tersebut dengan mendatangkan alat berat untuk menarik dari parit sedalam 5 meter dari bahu jalan.
Sopir jadi tersangka
Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.