1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN.
Hal tersebut kata dia, bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
2. Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009;
3. Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.
Dalam kesimpulannya, Fatia menyatakan, keterlibatan kepolisian untuk melakukan pengamanan menunjukkan bahwa ada pemaksaan atas pengukuran yang terjadi dan cenderung mengabaikan prinsip partisipatif.
"Kami mengkhawatirkan sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menerjunkan ratusan personel di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Diterjunkannya ratusan personel polisi itu terkait pengukuran lahan milik warga.
Dalam perkembangannya, polisi menangkap sejumlah orang.
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (8/2/2022), berikut fakta-fakta polisi terjunkan ratusan personel di Wadas:
1. Dikabarkan 60 Orang Ditangkap
Hingga Selasa malam pukul 18.45 WIB, dikabarkan sebanyak 60 orang lebih ditangkap polisi.
Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter Wadas Melawan.
"18.45 WIB, Sampai saat ini sudah ada 60 an orang ditangkap," tulis @Wadas_Melawan dikutip, Selasa (8/2/2022).