Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.
Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.
"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made. "Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.
Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata. "Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya. (Tribun Jogja)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Gandeng KNKT dan Mercy