Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa.
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencaharian.
Penambangan tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Baca juga: Mabes Polri: Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap Sudah Dikembalikan
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.
Kronologi konflik
Konflik antara aparat dengan warga Desa Wadas sebenarnya bukan sekali ini saja terjadi. Terbaru, ratusan aparat mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah di desa tersebut.
Baca juga: Istana akan Evaluasi Penerjunan Aparat di Desa Wadas
"Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Iqbal Alqudusy dikutip dari Kompas TV, Selasa.
Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202).
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ujar Iqbal.