"Memang kasusnya (pemerkosaan) itu sudah terjadi sebelumnya, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 22 Januari," katanya kepada Kompas.com, Rabu.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Namrole untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pelaku mengelabui polisi dan kabur, saat hendak diperiksa.
"Jadi setelah dilaporkan pelaku ini langsung ditangkap tanggal 22 Januari jam 10, lalu dia dibawa ke tahanan Polsek sore itu."
"Malamnya dia mau diperiksa tapi dia kabur," terangnya.
Terkait dengan kejadian itu, kata Roem, Polda Maluku telah mengirim tim dari Propam untuk mengusut kaburnya BM.
Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota sehingga pelaku bisa kabur.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Tirinya hingga Pingsan, Berdalih Korban Jatuh di Kamar Mandi saat Main Sabun
"Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada jajaran kepolisian setempat termasuk Kapolsek, Kanit Reskrim serta anggotanya, apabila terbukti ada kelalaian.
"Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak," tambahnya.
Sementara itu, kabar terbaru, Kapolda Maluku mencopot Kapolsek Namrole, AKP Janinudin dan Kanit Reskrim dari jabatannya.
Mereka dinilai lalai menjalankan tugas sehingga berujung kaburnya pelaku rudapaksa.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku menyesalkan kelalaian anggotanya di Polsek Namrole.
Baca juga: Kapolsek Namrole & Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kaburnya Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Kandung