"Iya, perintah langsung Bapak Kapolda untuk mencopot keduanya dan dipindahkan ke bagian Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan," kata Roem kepada Tribun Ambon, Kamis (10/2/2022).
Roem menambahkan, kasus itu kini sudah ditangani Satreskrim Polres Pulau Buru.
"Pesan Bapak Kapolda jelas, pelaku harus segera ditangkap, dan kenakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diduga akibat Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun di Namrole-Pulau Buru Meninggal Dunia dan Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Mapolsek Namrole, Kapolda Maluku Copot Kapolsek dan Kanit Reskirm
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/ Andi Papalia, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)