TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara soal polemik penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Diketahui penambangan batuan andesit ini dalam rangka proyek pembangunan Waduk Bener.
Proyek pembangunan bendungan itu diketahui mendapat pro dan kontra dari warga Desa Wadas.
Mahfud menegaskan warga yang kontra dengan pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.
Baca juga: POPULER Nasional: Akar Persoalan Konflik Wadas | Jenderal Andika Bisa Batal Pensiun Tahun Ini
Sebab, warga Desa Wadas yang menolak sudah menempuh jalur hukum untuk menolak pembangunan bendungan tersebut.
Seluruh gugatan yang dilayangkan warga Wadas yang menolak juga sudah ditolak.
"Penolakan sebagian masyarakat tak akan berpengaruh secara hukum, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan di Desa Wadas."
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah megajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di tingkat MA yang semua gugatannya ditolak," ucap Mahfud dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Warga Wadas Curhat ke Ganjar Takut Pembebasan Lahan Tidak Dibayar
Sehingga, kata Mahfud, program pembangunan Waduk Bener sudah sesuai prosedur hukum.
Termasuk halnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Desa Wadas.
"Kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap, demikian pula instrumen yang disebut AMDAL sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata dia.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan soal polemik di Desa Wadas.
"Oleh sebab itu pemerintah mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," lanjutnya.
Soal Warga Wadas yang Ditangkap, Sudah Dibebaskan