Kemudian saudara korban dan warga mencoba mengggedor pintu depan warteg.
"Setelah (pintu depan warteg) dibukakan tersangka, korban (dari dalam ruangan) teriak minta tolong."
"Dibantu warga sekitar, EW akhirnya dibekuk," sambung Mustakim.
Kini, EW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal ancamannya 15 tahun penjara," lanjut Mustakim.
Merasa Malu, Pelaku Mencoba Bunuh Diri
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022), melalui video yang beredar, sejumlah warga yang terlihat emosi, lantas mencaci maki dan memukuli pelaku di dalam warteg.
Baca juga: ABG di Muratara Dirudapaksa Ayah Tiri dan Diancam untuk Kembalikan Biaya Sekolah Jika Tak Melayani
Sementara, korban yang lemas tak berdaya berada di luar warteg.
Melalui percakapan antara pelaku dengan warga, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Pelaku mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Namun, cekcok tak terhindarkan.
Bahkan, EW sempat mencoba bunuh diri karena merasa malu aksi bejatnya diketahui warga.
EW lantas diamankan dengan kondisi bercucuran darah.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya."
"Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali, pelaku dirawat di RS Polri Kramatjati," kata Mustakim.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Inza Maliana)