TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal kasus suap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Diketahui, Terbit terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pekerjaan pengadaan barang di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2020-2022.
Pada perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa tahanan Terbit.
Dikutip dari Tribun Medan, perpanjangan masa tahanan tidak hanya diberlakukan kepada Terbit, tetapi juga semua tersangka OTT termasuk kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin.
Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Baca juga: Kapolda Sumut Duga Korban Tewas di Kerangkeng dalam Rumah Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin bersama dan kawan-kawan."
"Untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022," jelas Ali pada Kamis (10/2/2022).
Fikri menjelaskan alasan untuk memperpanjang masa tahanan adalah untuk proses penyelidikan lebih jauh atas kasus suap ini.
Ia juga mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Untuk pemanggilan para saksi nanti kita infokan lebih lanjut dan untuk pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," jelas Fikri.
Seluruh Tersangka Ditahan di Tempat Berbeda
Selain itu, seluruh tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan di tempat yang berbeda.
Dikutip dari Tribun Medan, Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng di Rumahnya: Kukuh Sebut Pembinaan, Akui Ada yang Tewas