News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

UPDATE Kasus Suap Bupati Langkat: Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga Dikurung Terpisah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal kasus suap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui, Terbit terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pekerjaan pengadaan barang di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2020-2022.

Pada perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa tahanan Terbit.

Dikutip dari Tribun Medan, perpanjangan masa tahanan tidak hanya diberlakukan kepada Terbit, tetapi juga semua tersangka OTT termasuk kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin.

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Baca juga: Kapolda Sumut Duga Korban Tewas di Kerangkeng dalam Rumah Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin bersama dan kawan-kawan."

"Untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022," jelas Ali pada Kamis (10/2/2022).

Fikri menjelaskan alasan untuk memperpanjang masa tahanan adalah untuk proses penyelidikan lebih jauh atas kasus suap ini.

Ia juga mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk pemanggilan para saksi nanti kita infokan lebih lanjut dan untuk pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," jelas Fikri.

Seluruh Tersangka Ditahan di Tempat Berbeda

Sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. \(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, seluruh tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan di tempat yang berbeda.

Dikutip dari Tribun Medan, Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng di Rumahnya: Kukuh Sebut Pembinaan, Akui Ada yang Tewas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini