Santiaji menambahkan, pelaku yang menusuk korban adalah MSN, sementara teman-temannya ikut memprovokasi.
"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta," katanya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Berita lainnya seputar Kabupaten Soppeng.