"Nanti kami sampaikan informasi lengkapnya. Kami masih urus jenazah," katanya.
Mozes merupakan warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik.
Seharusnya, Mozes diberikan pembebasan bersyarat pada 20 Maret 2022 nanti.
Mosez masuk Lapas Timika karena kasus tindak pidana perlindungan anak dan perempuan.
"Dan divonis 12 tahun penjara lalu sudah menjalani separuh masa tahanan," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Napi di Timika Meninggal, Warga Palang Jalan di Kampung Hiripau Tuntut Kejelasan