TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN- Polres Kebumen Jawa Tengah mencatat 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Data tersebut mulai awal Januari hingga tanggal 14 Februari 2022.
Kecelakaan lalu lintas salah satunya berawal dari pelanggaran yang dilakukan pengendara atau pengguna jalan.
Karena itu, Polres Kebumen kini gencar menggelar razia kendaraan bermotor dengan cara "hunting system" untuk menertibkan para pelanggar, terutama pengendara yang kendaraannya tidak layak jalan, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Lebih dari 117.000 Tenaga Kerja di Jepang Meninggal atau Terluka akibat Kecelakaan Kerja
"Penggunaan aksesoris tambahan pada kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik juga turut menyumbang angka kecelakaan lalu lintas. Ini harus kita tertibkan," jelas
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Selasa (15/2/2022).
Aksesoris tambahan yang dimaksud semisal knalpot brong, tidak memasang kaca spion, atau menggunakan kaca spion yang tidak sesuai standar pabrik. Juga pemasangan lampu yang tidak sesuai hingga penggunaan ban kecil yang sangat berbahaya.
Pengendara motor berknalpot brong cenderung selalu ingin memacu laju kendaraannya dengan cepat karena efek bunyi knalpot.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus di Bantul: Kondisi Bus Bagus Tapi Sopir Lalai
Ini akan berbahaya. Karena semakin cepat laju kendaraan, semakin susah untuk dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan lampu yang tidak sesuai standar pabrik juga berbahaya karena pengendara ataupun pengendara lain akan terganggu penglihatannya, terutama saat malam hari.
Polres Kebumen juga meminta dukungan masyarakat untuk menekan angka kecelakaan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor di masyarakat harusnya diikuti rasa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.
Caranya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan patuh terhadap Undang Undang Lalu Lintas.
"Sebenarnya kita tidak perlu melakukan razia, apabila kesadaran masyarakat terhadap keselamatan kepada dirinya sendiri atau orang lain, dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas sudah tinggi," tandasnya. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun : Dalam 45 Hari, 13 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Kebumen