TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menilai Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.
Sehingga, anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Perbuatan Herry Wirawan juga merusak fungsi otak para korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Herry Wirawan Benarkan Keterangan Anak Korban
Diberitakan TribunJabar.id, Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.
Namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan