Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.
Sementara itu, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Lalu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri