Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati.
Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.(Serambi Indonesia/Fikar W Eda)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dirjen Otda: Tidak Ada Ruang Perpanjang Masa Jabatan Kepala DaerahÂ
Baca tanpa iklan