TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, mengatakan secara hukum, pasangan A dan D tidak memiliki hak sedikit pun atas putra keempat pasangan Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44).
Surat perjanjian di atas materai tentang pengalihan hak asuh yang ditandatangani Unung, kata Agustinus, tidaklah sah secara hukum, dan karena itu pula menjadi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Anak, menurut Agustinus, tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian.
"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (16/2).
Ditemui di kediamannya di Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Unung mengaku sangat berharap bisa mengurus anak laki-laki yang baru ia lahirkan itu.
Sejak melahirkan bayi itu, ia belum pernah membelai, apalagi menimangnya.
"Berat badan saya sampai turun dua kilo, ingat terus bayi saya yang tidak pernah disusui. Sedih sekali," ucap Unung yang didampingi suaminya.
Setiap malam, Unung mengaku tak bisa tidur dan sering menangis. Apalagi jika melihat air susunya yang keluar dan belum pernah diberikan kepada buah hatinya itu.
"Jika tak ada Kang Pipin yang selalu membesarkan hati saya, entah bagaimana kondisi saya saat ini. Coba, ibu mana yang kuat jika tiba-tiba bayi yang baru dilahirkan dibawa orang?" ujar Unung. (nandri prilatama/firman suryaman)
Baca juga: Bayi Diambil Usai Dilahirkan, Unung dan Suaminya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Nebus Bayi