News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo mengungkapkan kejadian saat L (21) diduga mengalami pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto.

L saat itu mengaku diminta mencium Syafri saat bimbingan skripsi. Keterangan tersebut terungkap dalam fakta persidangan, Selasa (15/2/2022).

Terkait apa yang disampaikan saksi Tri Joko, terdakwa tak membantahnya.

"Korban menyampaikan ke dia (saksi Tri Joko, red), bahwa dia mengalami perbuatan tidak senonoh oleh Dekan FISIP. Diantaranya cium pipi kiri dan cium kening, dan berusaha mendongakkan wajah untuk mencium bibir, sembari mengatakan bibir mana bibir," ucap seorang jaksa yang merupakan bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu, korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa, supaya diganti.

Baca juga: Twitter Buka Mode Keamanan Anti Pelecehan untuk Jutaan Pengguna

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelfon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Tak hanya itu, saksi lainnya bernama Ayu, yang merupakan sekretaris terdakwa, membantah jika dirinya bolak-balik saat kegiatan bimbingan proposal yang dilakukan terdakwa.

Ini berbeda dengan yang disampaikan terdakwa.

"Saksi Ayu mengatakan, bahwa dirinya bolak-balik saat rapat pimpinan yang belum ada korban. Di situ kan kelihatan bahwa ada semacam alat bukti menurut kami penuntut umum yang bisa kami jalin sebagai suatu rangkaian petunjuk," urai Syafril.

Ditegaskan Syafril, terdakwa tidak menyangkal atau sependapat dengan keterangan saksi Tri Joko Waluyo.

Baca juga: Gara-gara Dituduh Suami Punya Pria Idaman Lain, Istri Robohkan Rumah Hasil Kerja jadi TKW

"Kesimpulan akhirnya, Ketua Jurusan mengatakan dan terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Afrizal, juga ikut dihadirkan JPU dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi ini.

Ia menjadi saksi pertama yang bersaksi di persidangan tersebut. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Afrizal terlihat keluar dari ruang sidang, sekira pukul 12.20 WIB.

Seorang jaksa dari tim JPU, Syafril menuturkan, saksi Afrizal mengaku sempat dihubungi korban, L (21) yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.

"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan. Ketika ada permintaan penggantian pembimbing oleh korban, masuk telefon ke hp korban, saksi suruh korban angkat, itu saja keterangannya, yang penting dan urgensi," ucap Syafril.

Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.

"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut jaksa Syafril.

Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa. Termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis.

Baca juga: Murid TPQ di Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Dikabarkan Korbannya 8 Anak

"Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.

Hadirkan 5 Saksi

JPU menghadirkan 5 orang saksi di persidangan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto ini.

Seorang dari tim JPU, Syafril, jaksa dari Kejati Riau merincikan, pada umumnya saksi berasal dari kalangan kampus.

"Saksi ada 5 orang semuanya, satu sudah selesai tadi," katanya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dirincikannya, para saksi yakni pertama Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Afrizal, Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo, Sekretaris Perkumpulan IKKS, Ida, Sekretaris terdakwa di FISIP UNRI, Ayu.

"Satu lagi mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Yang belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini," jelas Syafril.

Istri Terdakwa Ikut Hadir

Suami jadi terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Tuti, istri dari Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, ikut hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, tampak Tuti duduk di bangku panjang di depan ruang ruang sidang Wirjono Projodikoro.

Terlihat pula beberapa orang kerabat dan rekannya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan

Sesekali Tuti berbicara dengan beberapa orang yang ikut hadir bersamanya.

Tuti hanya bisa menunggu di luar ruangan, pasalnya, sidang tertutup untuk umum.

Sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, kembali digelar hari ini.

Sesuai jadwal, sidang lanjutan ini akan dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane ketika dikonfirmasi menyebutkan, sidang pada hari ini, masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini, masih saksi dari kita," kata Zulham.

Penulis: Rizky Armanda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terdakwa Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI Nonaktif Lontarkan 'Bibir Mana Bibir', Saksi Tak Membantah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini