Berdasarkan keterangan Naslindo, pihaknya akan menyurati produsen minyak goreng untuk dilakukan pertemuan pada Senin (21/2/2022) mendatang.
"Kita sudah surati dan kita akan panggil mereka Senin nanti untuk mendengar klarifikasi apa penyebab penumpukan ini. Apakah ada indikasi pidana di sana yang jelas kita minta itu segera disalurkan," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh produsen minyak goreng yang bersangkutan.
Naslindo juga memastikan, ke depan pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan di berbagai produsen minyak goreng.
Hal ini, kata Naslindo dikarenakan kemungkinan masih ada produsen lainnya yang melakukan praktik serupa.
"Tentu kita masih akan lanjutkan pengecekan ke gudang-gudang produksi minyak goreng. Karena masih ditemukan satu, kemungkinan masih ada lagi produsen nakal lainnya," jelasnya.
3. Disebut Takut Rugi
Masih mengutip TribunMedan.com, Naslindo Sirait, mengatakan manajemen PT Salim Ivomas Pertama sempat mengaku penimbunan dilakukan lantaran takut rugi jika dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Waktu kita tanya kenapa ditumpuk sebanyak ini, mereka takut rugi dengan HET sekarang harga tunggal yang sekarang," kata Naslindo, Sabtu (19/2/2022).
Ia pun menegaskan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan PT Salim Ivomas untuk melakukan penimbunan.
Sebab, kata Naslindo, pihak produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim harga keekonomian kepada Kementerian.
"Lalu kita sampaikan itukan sudah ada mekanismenya untuk itu, mereka bisa klaim untuk harga keekonomiannya. Jadi tidak ada alasan sebenarnya untuk menahan.”
“Karena mereka berpikir mungkin secara manajemen mereka rugi. Tapi pemerintah sebenarnya kan sudah punya mekanisme," tuturnya.
4. Jumlah 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Bisa Penuhi Kebutuhan 6-10 Bulan Warga Sumut