TRIBUNNEWS.COM, METRO - KW, oknum lurah di Kota Metro, Lampung dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila.
KW dilaporkan dengan tuduhan berbuat asusila terhadap ibu rumah tangga berinisial WR.
Kuasa hukum korban, Fajar Arifin, mengatakan, kliennya telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP /B/70/II/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 18 Februari 2022.
"Jadi cerita awal itu pada 4 Februari 2022. Korban didatangi KW yang berprofesi sebagai lurah aktif," bebernya, Minggu (20/2/2022).
Kala itu, suami korban tidak berada di rumah.
Saat KW akan melakukan aksi asusila tersebut, suami korban pulang dan memergokinya.
"Jadi WR ini langsung kabur begitu suaminya pulang."
"Sempat dikejar sama suami korban," katanya lagi.
Ia menambahkan, sebelum melapor ke pihak berwenang, pihaknya sudah melakukan somasi terkait kejelasan peristiwa tersebut.
Namun KW tidak menggubrik somasi tersebut.
"Ini supaya kita mendapat titik terang."
"Dan tentu kita meminta kepada aparat bisa menegakkan keadilan dengan memproses kasus asusila ini dengan profesional tanpa pandang bulu."
"Karena yang bersangkutan berprofesi sebagai lurah," ucapnya.
Sementara KW hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi.
Saat dihubungi awak media, nomor yang bersangkutan tidak aktif. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Lurah di Metro Dilaporkan Berbuat Asusila ke IRT