Alhasil, kepolisian langsung menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Jeratan Hukuman Pada Pelaku
Polres Baubau telah menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Menurut keterangan resmi Polres Baubau, penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan korban.
Juga setelah melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Polres Baubau menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku LS diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pria di Baubau Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Bergiliran, Diduga Korban Diancam Dibunuh
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.