TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran beberapa pejabat eselon II di internal Korps Adhyaksa di wilayah Indonesia.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan JA Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI, 18 Pebruari 2022.
Dari SK yang beredar dan ditandatangi oleh Burhanuddin itu, ada 66 orang yang dimutasi. Satu diantara pejabat yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Ketut Sumedana.
Dalam jabatan barunya, Ketut Sumedana akan menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Sumedana menggantikan Leonard Eben Ezer. Tertuang dalam SK tersebut, Leonard Eben Ezer yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Baca juga: Wawancara Polwan Ahli Forensik: Jenazah Itu Bisa Berbicara
Sedangkan jabatan Wakajati Bali akan diisi oleh Teguh Subroto. Teguh sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Diketahui, Sumedana dilantik sebagai Wakajati Bali, 5 Agustus 2021. Sumedana menggantikan pejabat lama, Hutama Wisnu.
Sebelum dilantik menjadi Wakajati Bali, Sumedana pernah menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Nama Sumedana sendiri sudah tidak asing di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pasalnya, Sumedana sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar pada 2015 lalu. Dia juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan beredarkan SK Jaksa Agung terkait mutasi itu. Namun pihaknya belum bisa memastikan.
"Jadi beredar informasi mutasi itu memang benar. Tapi untuk kepastiannya masih menunggu. Karena (SK Jaksa Agung) itu beredarnya via WhatsApp (WA). Nanti jika sudah pasti dan SK sudah diterima oleh Bapak Kajati Bali, baru akan diumumkan lebih lanjut," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2).
Selain mutasi 66 pejabat Eselon II, Jaksa Agung Republik Indonesia juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III.
Ada 268 yang dimutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dari 268 pejabat eselon III, ada beberapa pejabat di Bali yang dimutasi. I Putu Gede Astawa, yang menjabat sebagai Kajari Buleleng akan menempati posisi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jawa Timur.
Posisi Kajari Buleleng akan ditempati oleh Rizal Syah Nyaman. Rizal sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum di Kejati Riau.
Kajari Jembrana, Triono Rahyudi dalam jabatan barunya akan menempati posisi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Maluku.
Jabatan Kajari Jembrana akan diisi oleh Salomina Meyke Saliama yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Halmahera Barat.
Pula Kajari Bangli, Ery Syarifah akan menduduki jabatan baru sebagai Kajari Sragen. Posisi Kajari Bangli akan dijabat oleh Yudhi Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Jawa Barat
Mutasi juga terjadi di Badung. Kajari Badung, I Ketut Maha Agung akan menempati jabatan barunya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali.
Ia menggantikan Subroto yang akan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Kajari Badung baru akan dijabat oleh Imran Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tebo. (can)
Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)