News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu Cirebon Adalah Sosok Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ternyata bukan Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya disebutkan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.

Sementara Nurhayati adalah saksi.

Baca juga: Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo.

Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.

Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya.

Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi

Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini