News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pariwisata Bali

Pawai Ogoh-Ogoh Boleh Dilaksanan, Penonton Cukup di Depan Rumah

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT - Forkompinda Kota Denpasar menggelar rapat bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah melakukan rapat beberapa kali, akhirnya pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan Nyepi saka 1944 di Denpasar resmi diizinkan.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta pawai, termasuk penonton.

Hal ini merupakan hasil keputusan Forkompinda bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta

Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh wajib melaporkan ogoh-ogohnya dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya, Jumat (25/2).

“Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” kata Agus.

UNTUK PELEBON - Proses pembuatan ogoh-ogoh untuk pelebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Kamis (13/1). Proses pembuatan ogoh-ogoh ini dilakukan di dua tempat yakni Tampaksiring dan Jero Tainsiat Denpasar. (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

Ia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dengan tegas akan melarang.

“Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan, maka kami bersama TNI Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” katanya.

Jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksinasi hingga dosis kedua. Penonton juga tidak diperbolehkan ikut mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar.

“Ogoh-ogoh tetap keliling banjar. Penonton cukup diam di depan rumah. Tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antarperbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” katanya.

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali Bersumber dari Hulu

Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan, pihaknya akan membuat surat keputusan dari hasil rapat tersebut.

Terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh, penilaian akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai. “Untuk penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini