"Ogoh-ogoh tetap diizinkan dengan persyaratan hanya diarak di wewidangan (wilayah) banjar. Kemudian peserta maksimal 25 orang, harus sudah vaksin dua kali, wajib mengenakan masker, serta pengarak harus sudah swab sebelum mengarak ogoh-ogoh," jelasnya, Senin.
Mengenai kewajiban swab, Jro Kayana menyebut akan disediakan oleh pihak Pemda. Namun untuk persoalan teknis yang lebih detail, ia mengaku akan dirapatkan dengan pasikian yowana tingkat kabupaten, dan di masing-masing kecamatan, Selasa (22/2).
Disinggung soal Banjar yang melaksanakan pawai ogoh-ogoh, Bendesa asal Banjar Adat Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut itu mengatakan berdasarkan data per tanggal 14 Februari, tercatat ada 122 ogoh-ogoh yang terdaftar dari 366 Banjar Adat yang ada. (sup/mer)
Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)