News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pariwisata Bali

Pawai Ogoh-Ogoh Boleh Dilaksanan, Penonton Cukup di Depan Rumah

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT - Forkompinda Kota Denpasar menggelar rapat bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).

"Ogoh-ogoh tetap diizinkan dengan persyaratan hanya diarak di wewidangan (wilayah) banjar. Kemudian peserta maksimal 25 orang, harus sudah vaksin dua kali, wajib mengenakan masker, serta pengarak harus sudah swab sebelum mengarak ogoh-ogoh," jelasnya, Senin.

Mengenai kewajiban swab, Jro Kayana menyebut akan disediakan oleh pihak Pemda. Namun untuk persoalan teknis yang lebih detail, ia mengaku akan dirapatkan dengan pasikian yowana tingkat kabupaten, dan di masing-masing kecamatan, Selasa (22/2).

Disinggung soal Banjar yang melaksanakan pawai ogoh-ogoh, Bendesa asal Banjar Adat Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut itu mengatakan berdasarkan data per tanggal 14 Februari, tercatat ada 122 ogoh-ogoh yang terdaftar dari 366 Banjar Adat yang ada. (sup/mer)

Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini