TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Pemerintah membantah bahwa dana Jaminan Hari Tua dipakai untuk membiaya proyek kereta cepat dan proyek ibu kota baru.
Bantahan itu disampaikan Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi dan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.
"Tidak benar. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar, Sabtu (19/2) siang.
Dian menjelaskan, dana JHT dikelola melalui instrumen investasi, yakni: Deposito 14,71 persen; Surat utang 64,70 persen; Saham 12,81 persen; Reksadana 7,17 persen, dan Investasi langsung 0,61 persen.
Dian membantah JHT dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru.
"Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," kata Dian.
Menurut Dian, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Gelombang penolakan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir hingga sekarang. Sejumlah serikat buruh di daerah juga terus menyuarakan penolakan kebijakan yang akan diterapkan Maret 2022.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, terang-terangan menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mengenai JHT menyengsarakan kaum buruh.
Hal itu karena dalam Permenaker mengatur pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil pada usia 56 tahun.
Permenaker tersebut juga juga dianggap tidak sesuai dengan aturan sebelumnya yang diinstruksikan Presiden Jokowi.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Presiden Jokowi pernah menginstruksikan aturan pengambilan JHT untuk buruh yang kena PHK bisa diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan dari waktu PHK.
"Namun sekarang buruh harus menunggu bertahun-tahun untuk melakukan klaim JHT. Misalnya buruh yang di PHK saat berusia 30 tahun, JHT baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun," paparnya, Minggu (20/2/22).
Dilanjutkannya, buruh tidak bisa menunggu bertahun-tahun karena buruh yang kena PHK sudah tidak memiliki pendapatan.
"Kami tidak habis fikir, investasi di BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 saja Rp 553,50 triliun, tapi uang buruh yang ditabung di BPJS ketenagakerjaan lewat JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun, mau dikemanakan uang tersebut, sedang buruh sangat berharap sekali uang tersebut untuk masa depan keluarganya setelah PHK," katanya.
Aulia juga menyebutkan, pemerintah seperti menjilat ludah sendiri dengan adanya pengesahan Permenaker JHT di tengah situasi sulit untuk pekerja.
"Kami mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," pintanya.
Baca juga: Ini Percakapan Sinta dan Kapolri yang Sangat Mengharukan
Investasi Aman
Terpisah Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman ketentuan yang berlaku.
"Kami mengola dana JHT dengan sangat hati hati dan menempatkan dana pada instrumen instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal," ucapnya.
Dipaparkannya, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun namun tetap sesuai ketentuan.
"Klaim yang bisa diajukan yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya.
Dikatakan Anggoro, sisa dana yang belum diambil akan terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.
"Pada 2021 total dana program JHT Rp 372,5 triliun, hasil investasi JHT Rp 24 triliun, iuran JHT Rp 51 triliun, dan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi," jelas Anggoro.
Ia juga menerangkan, total dana JHT akan dialokasikan untuk sejumlah investor seperti surat berharga dan obligasi hingga properti.
"65 persen dana JHT akan diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, yang mayoritas adalah Surat Utang Negara (SUN). 15 persen akan diinvestasikan ke deposito bank himbaran dan bank pemerintah daerah, sementara 12,5 persen kami tempatkan di saham yang didominasi saham blue chip dalam indeks LQ45, dan 7 persen dari total dana akan tempatkan di reksadana, dan 0,5 kami tempatkan di properti dan penyertaan langsung," imbuhnya.
Ditambahkannya, dengan demikian BPJS ketenagakerjaan memastikan dana JHT tetap aman, karena menempatkan dana pada instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal.
"Dalam pengelolaannya juga diaudit oleh OJK, KPK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap awal tahun kami juga mengirimkan rincian dana JHT beserta pengembangannya ke email peserta JHT," tambahnya. (bud/kompas)
Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)