News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Dishub Santai Tanggapi Demo Truk Besar di Jalur Gilimanuk-Denpasar, Harusnya Pengusaha Sadar Diri

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta menanggapi dengan santai protes para supir truk tersebut.

Ia menyebutkan, pembatasan dan pelarangan truk ODOL itu merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah secara nasional.

"Ya ngapain dia demo-demo, mengapa dia demo? Apa katanya? Ya memang tidak boleh ODOL itu. Jadi itu sudah secara nasional itu ditangani, karena kita menuju pada zero ODOL," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2) sore.

Menurutnya, ODOL terdiri menjadi dua yakni over dimensi dan over loading. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut. Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis. Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Dalam Pasal 227 UU No 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Sebagai contoh, truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton. Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

"Jadi over dimensi itu sudah kejahatan, tapi kalau over loading itu pelanggaran. Semua sudah ada hukumnya. Kalau over dimensi itu konteksnya sudah pidana. Bisa diproses ke P21. Kalau over loading itu dia diproses sebagai pelanggaran. Tilang sanksinya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar para pengusaha jasa ekspedisi untuk mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggunakan truk yang over dimensi dan membawa beban yang over loading.

"Ya jaga-jaga lah supaya nggak over dimensi dan over loading. Itu kan sebenarnya kesadaran saja. Itu harus diinternalisasi di peraturan perusahaan. Ya jangan cari truk yang over dimensi dan jangan over loading," pintanya.

Apakah pihaknya juga juga akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL tersebut, Samsi Gunarta menjawab secara diplomatis. Dia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Dinas Perhubungan hanya memiliki kewenangan saat pelaksaan uji KIR yang akan mengatur terkait proses dimensi dan ukuran truk tersebut.

"Kalau penindakan ranahnya Dirlantas. Dalam hal ini tidak akan mentolerir itu. Dalam hal ini Dinas Perhubungan membantu melakukan pengecekan di KIR dan ada proses dimensinya diusulkan sebelum membuat bak dan sebagainya, dan ada suratnya," katanya. (gil)

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar Macet Total Tertutup Puluhan Truk Besar yang Lakukan Aksi Mogok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini