News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Tegal Pilih Santriwati Cantik untuk Dicabuli, Alasannya Karena Sayang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah hendak menjenguk anaknya yang merupakan santriwati di salah satu Pondok Pesantren daerah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Guru mengaji di pesantren tersebut, Munasik (53) lalu berkata kepada pria tersebut kalau anaknya sedang berselisih dengan sesama santriwati.

Lalu sang ayah berniat mengajak anaknya untuk pulang ke rumah.

Saat itu 1 Oktober 2021, tiba-tiba saat hendak masuk ke dalam mobil sang santriwati lain datang menghampiri.

Mereka langsung memeluk erat anak tersebut.

Selaku ayah, ia langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini

Kemudian ia berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.

Lalu sang ustaz meminta agar remaja berusia 16 tahun itu bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.

Dari situlah anak itu menceritakan semua yang ia alami.

Anak tersebut mengaku bahwa dirinya telah dicabuli Munasik, guru mengaji di pesantren tersebut.

Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini