News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pungli pada jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara alasan Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya

Sedangkan alasan objektif nya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.

"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta, Ini Perannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini