Sementara alasan Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya
Sedangkan alasan objektif nya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.
"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta, Ini Perannya