TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Satria (34), pencurI uang dalam kotak amal di masjid Al Haroman Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang ditangkap pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 16.30 lalu.
Warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu lantaran dari hasil penyelidikan pelaku mencuri kotak amal berisi Rp 75 ribu untuk digunakan berobat orangtuanya yang sakit.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama Kasat Reskrim AKP Jailili memutuskan melakukan restorative justice kepada tersangka karena mendapati kakak tersangka dalam kondisi gangguan jiwa.
Hal itu diketahui setelah petugas mendatangi rumah Satria guna kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu.
Baca juga: BNPB Catat Ada 5.402 Bencana dan 728 Jiwa Meninggal Sepanjang 2021
"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin.
Selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice mengingat kondisi tersangka terdesak keadaan lalu akhirnya dilakukan perdamaian.
"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.
Namun Kasat mengaku, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum apalagi telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka.
"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya. (TS/EDS)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KISAH Pencuri Kotak Amal Isi Rp 75 Ribu Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Berakhir di Restorative Justice