Laporan Wartawan Tribun Padang Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak 14 orang yang terdiri ndari 13 orang wanita berbagai umur dan satu orang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Petugas menggebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) sore.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Mereka pun diboyong ke kantor Satpol PP.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya setelah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salon itu.
"Masyarakat sudah merasa resah," ujar Edrian Edward, Kamis (24/2/2022).
Edrian Edward menuturkan, modusnya tempat maksiat itu dibuka di rumah kontrakan yang ruangannya telah dimodifikasi dengan sekat-sekat tertentu seperti kamar kecil lengkap dengan kasur dan bantal.
Baca juga: Respon MUI Kota Bukittinggi Merespon Soal SE Menag RI: Sepakat Demi Kenyamanan dan Ketenteraman
Setiap rumah dilabeli dengan salon kecantikan dan SPA hingga tempat pijat tradisional.
"Di sana katanya beraktifitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terang Edrian.
Ia mengungkapkan, dari rumah yang pertama di kawasan Jalan Purus 5, Kecamatan Padang Barat pihak menertibkan empat wanita berinisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Kemudian di lokasi kedua di Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara pihaknya menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46), dan M (37).
Selanjutnya, di lokasi ketika, di Jalan Angkasa Puri 2, Kecamatan Koto Tangah pihaknya menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), dan JS (28).
"Di sini kita menertibkan satu orang pria dengan inisial SJ (28)," ungkapnya.