Edrian melanjutkan, selain mengamankan 14 orang itu, pihaknya juga mengamankan kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti," paparnya.
"Untuk pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian.
Ia menambahkan, belasan orang yang diamankan itu didata pihaknya dan dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan.
Selanjutnya, mereka dimintai keterangannya dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku," tutup Edrian. (*/rls/Muhammad Fuadi Zikri)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Praktik Pijat Plus-plus, Satpol PP Kota Padang Amankan 13 Wanita Pekerja Salon