TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).
Sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Vivi Purnamawati SH MH tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 18.12 menjelang Magrib dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Di dalam ruang sidang, 10 orang jaksa membacakan amar tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut secara bergantian.
Tim JPU tersebut dipimpin jaksa senior, Sahnan Tanjung.
Baca juga: M Kace Terdakwa Kasus Penodaan Agama Kritis di RSUD Ciamis
Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal Youtube.
Menurut Jaksa Sahnan Tanjung, dari 7 video tersebut ditemukan setidaknya ada 100 pemberitahuan bohong.
Berita bohong tersebut berkaitan banyak hal tentang Islam, yang bisa menimbulkan keonaran.
Menurut JPU, banyak hal yang memberatkan atas pemberitahuan bohong yang disebarkan terdakwa dalam konten youtube terdakwa.
Termasuk identitas dirinya sendiri menurut Jaksa Sahnan Tanjung, terdakwa juga berbohong, pada tahun 2014 terdakwa M Kace asal Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, tersebut dibaptis.
Baca juga: M Kace Sampaikan Maaf untuk Irjen Napoleon Lewat Surat, Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Namun tahun 2015, terdakwa mengaku haji dan menambahkan nama M di depan namanya.
“Terdakwa mengaku naik haji, hanya dua hari. Apa benar, sementara untuk umrah saja minimal 5 hari,” ujar Sahnan Tanjung kepada Tribun dan wartawan lainnya usai sidang.
Dalam sidang JPU merinci setidaknya ada 66 pemberitahuan bohong yang disebar terdakwa. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.
Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace tersebut karena ada rasa kebencian dan tidak objektif.