Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.
Baca juga: Koalisi Ulama Buka Suara Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Puspomad
“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.
Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.
Sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.
Baca juga: Ferdinand Sebut Cuitannya Salah Persepsi Hingga Dianggap Penistaan, PP Muhammadiyah: Menghina Tuhan
Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis.
Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa dialihkan melalui Jalan Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Hampir 9 Jam Baca Surat Tuntutan Setebal 1.096 Halaman