News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 2 orang wanita di Kabupaten Bantul, DIY, peras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.

Diketahui yang menjadi pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).

Selain keduanya ada pelaku lain seorang laki-laki berinisial AS (51).

Sementara korbannya pegawai sebuah toko roti.

Akibat ulah ketiganya, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyatakan, bahwa pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul.

Baca juga: Sopir Truk di Medan Sumut Disebut Jadi Korban Pemerasan 3 Oknum Ormas

Kronologi kasus bermula pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, dua orang pelaku yakni NS (58) perempuan asal Pabean Cantian, Surabaya dan AS (51) pria asal Simokerto, Surabaya membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda.

"Pelaku mendatangi dua toko retail di wilayah Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil dan minuman," ujarnya Kamis (24/2/2022).

Di toko pertama mereka membeli roti dan minuman, kemudian di toko kedua mereka membeli onigiri.

Tiga hari setelahnya, pada Minggu (6/2/2022) mereka kembali untuk komplain.

Saat komplain tersebut MA (37) perempuan asal Jebres, Surakarta turut dalam aksi pemerasan dan mengaku sebagai anak dari NS.

"Ketiga pelaku kembali mendatangi toko jejaring tersebut. untuk komplain terkait status roti tersebut dianggap kadaluarsa. Salah satu pelaku, mengatakan bahwa setelah memakan roti tersebut merasa mual muntah, intinya badannya tidak enak. Di roti tersebut tertera expired tanggal 4 Februari, yang bersangkutan beli tanggal 3 tapi datang tanggal 6," urainya.

Dalam kejadian itu tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dan mengintimidasi, menakut-nakuti pegawai yang ada di toko tersebut.

Apalagi tersangka saat beraksi mengaku sebagai wartawan, dilengkapi dengan rompi bertulis pers dan menunjukan kartu pers.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini