"Mereka menakut-nakuti apabila kasus ini tidak diselesaikan atau tidak mendapat ganti rugi, akan diviralkan oleh pelaku," imbuhnya.
Sementara NS yang mengaku sebagai ibu dari MA pun ikut marah-marah dan meminta pertanggungjawaban karena anaknya sakit setelah memakan roti tersebut.
Pegawai toko pun semakin ciut setelah mereka diancam dengan Undang-undang perlindungan konsumen.
Bahkan tersangka membawa makalah berisi tentang UU perlindungan konsumen khususnya terkait barang kadaluarsa.
Baca juga: Petentang Petenteng Palak Pedagang Kuliner, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Dibekuk Polisi
Dan di toko jejaring pertama tersebut, akhirnya ada kesepakatan di mana pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan ini disanggupi oleh pemilik toko tersebut.
Usai berhasil mendapatkan ganti rugi di toko pertama, para pelaku mendatangi toko kedua dan melancarkan modus serupa.
Namun di toko kedua mereka gagal memeras pegawai tokonya.
Pegawai berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari suplier dan mereka pun tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
"Sehingga tersangka menitipkan nomor telepon, apabila suplier datang agar untuk menghubunginya," ucapnya.
Benar saja, setelah itu terjadi pertemuan antara suplier dan tersangka di sebuah hotel di wilayah Sewon.
Di sana tersangka kembali melancarkan modusnya dan memeras korban.
"Awalnya minta sejuta kemudian meminta Rp 10 juta, namun tidak terjadi kesepakatan karena anggota kami sudah duluan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kapolres menyatakan, setelah mendapat informasi di TKP pertama, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka di hotel tersebut dan mengamankan ketiga tersangka.