Namun demikian dia tetap menjalankan perintah AS dan NS, yakni mengaku mual.
"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.
Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta
(TribunJogja.com/Santo Ari)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.