TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - AG (32), warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur mengamuk sembari menenteng senjata api jenis pistol.
Akibat aksinya ini, AG langsung diamankan petugas Polsek Way Jepara seteleh dilaporkan oleh korban JN (35).
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan, AG diamankan lantaran membawa dan menguasai senjata api.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya, Minggu (27/2/2022) kemarin.
AKP Jalaludin menjelaskan, pelaku AG telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan membawa pistol saat mengamuk di tempat keluarganya.
"Pada Kamis (14/10/2021) pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan keluarga. Korban bertengkar dengan istrinya yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata AKP Jalaludin.
Baca juga: Nasib Pengusaha Properti Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Bui
Lalu, mertua korban yang tak terima anaknya dimarahi, kemudian mendatangi korban.
Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan mertua korban.
"Setelah mertua korban pulang tak lama kemudian AG mendatangi rumah korban."
"Lalu mengeluarkan senjata api warna putih dan langsung ditembakkan ke arah atas sebanyak satu kali," ungkapnya.
Karena kejadian itu, korban yang berinisial JN (35) melaporkan AG kepada Polsek Way Jepara.
"Barulah kemarin, Sabtu (26/2/2022), tim Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku."
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Jalaludin menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Way Jepara.