TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum polisi diduga rudapaksa siswi SMP terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui yang menjadi terduga pelakunya berinisial M.
Ia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sementara korbannya seorang pelajar SMP berusia 13 tahun berinisial IS.
Bagaimana modus yang dilancarkan dan nasib AKBP sekarang? Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Selasa (1/3/2022):
Baca juga: Pria Beristri di Karawang Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Korban Dirayu dan Diajak ke Kontrakan Pelaku
Awal kasus
Kasus ini mulai terungkap saat kakak korban berinisial AL (28) buka suara terkait kejadian pilu yang dialami adiknya.
Dia mengaku adiknya jadi korban pelampiasan nafsu AKBP M selama berbulan-bulan.
Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.
Korban selanjutnya dirudapaksa pada Oktober 2021.
Sejak saat itu, AKBP M diduga terus rudapaksa korban.
Aksi terakhir terjadi pada 26 Februari 2022.
Modus yang dipakai pelaku
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku.