Namun, yang terdata baru sekitar 150 orang. Arisan ini berlangsung secara online. Kepada para korbannya, MAW mejanjikan keuntungan berlipat ganda.
Meski banyak korbannya telah datang ke mapolsek bahkan sempat difasilitasi untuk bertemu dengan MAW di sana, Aan mengatakan, para korban tidak secara resmi membuat laporan polisi mengenai kasus tersebut di mapolsek.
"Oleh karena itu, pada para korban, saya sarankan untuk mendata diri dan bersama-sama lawyer melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar," ucapnya.
Tia Monica, warga Cibiru, Kota Bandung, yang menjadi salah seorang korban arisan bodong yang dikelola MAW, mengatakan tergiur mengikuti arisan ini karena dijanjikan keuntungan yang berlipat.
"Misalnya, saya bayar Rp 10 juta, kemudian dalam dua minggu uang saya sudah menjadi Rp 12 juta. Kadang dapatnya sebulan," katanya saat ditemui di Mapolsek Jatinangor, kemarin.
Menurutnya, karena diiklankan secara online, korban arisan ini juga berasal dari beragam daerah. Kebanyak dari wilayah Bandung Raya, tapi ada juga yang dari Bogor.
Tia mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta.
"Jika hari ini tidak ada hasil apa pun sebagai mana yang dijanjikan, saya akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Tergiur keuntungan cepat dan berlipat juga diakui Novi Febrianti (23), korban lainnya, warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ia mengaku percaya karena MAW bukan sekali ini saja berhubungan bisnis dengannya.
"Sebelumnya bisnis skincare juga, saya yang nyuplai barangnya. Saya percaya saja karena waktu dicek dia ada tokonya dan usahanya jalan," kata Novi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 154 juta.
Ia juga mengenal MAW sebagai sosok yang royal, selalu pamer uang di medsos dan mengunggah foto sedang jalan-jalan.
"Mewah lah kesehariannya. Ya setiap hari uang terus ngalir ke dia. Sehari bisa Rp 1 miliah sampai Rp 2 miliar," katanya.
Di antara 150 korban penipuan, baru Novi yang telah melapor ke Polres Sumedang. "Polres menyarankan lapor ke Polda karena nilainya lebih dari Rp 1 miliar," katanya.
Baca juga: Lawan Persija Nanti Malam, Persib Membawa Misi Balas Dendam
Menyesal