Saat ini, korban telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian melengkapi berkas laporan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Banjir Terjang Serang Banten | Polisi Berpangkat AKBP Diduga Rudapaksa Siswi SMP
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengatakan, pada Selasa (1/3/2022) pihaknya mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22), sebagaimana diberitakan TribunTimur.
Sang Kuasa Hukum berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku
Kronologi rudapaksa
Dugaan rudapaksa itu awalnya bermula dari percobaan pencabulan oleh pelaku terhadap IS pada September 2021.
Karena belum berhasil, pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya dan merudapaksa korban pada Oktober 2021.
Kala itu, pelaku di iming-imingi korban janji bakal memfasilitasi biaya sekolah.
Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.
"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya.
Baca juga: Kasus Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, AKBP M Dicopot dan Ditahan Propam
Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.
Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).
Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking.
"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.