TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri pelaku penembakan pendemo tolak tambang emas bernama Erfaldi (21) kini terungkap.
Pelakunya merupakan Bripka H yang merupakan anggota Polri di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan bahwa setiap pengamanan unjuk rasa setiap anggota tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam.
"Sesuai dengan SOP bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/3).
Menurutnya, siapapun yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) nantinya bakal ditindak secara tegas oleh pimpinan Polri.
Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel yang bertugas.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas dan ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres, Polda,” ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Kasus Penembakan Pendemo Hingga Tewas, Pelakunya Oknum Polisi Bripka H
Ia mengharapkan kasus penembakan pendemo saat pengamanan aksi unjuk rasa tidak terjadi kembali.
Pimpinan Polri juga akan menindak tegas setiap anggotanya jika melanggar aturan yang berlaku saat pengamanan unjuk rasa.
“Ini tolong ditekankan agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari dan pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota bahwa untuk betul-betul menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.