TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Terdesak kebutuhan hidup, pasangan muda suami istri di Sukodadi Lamongan ini nekat mengedarkan narkoba.
Jenis narkoba yang diedarkan keduanya berbeda.
Sang suami, Asrori (25) bisnis sabu-sabu.
Sedang istrinya, Lenna (25) memperdagangkan pil koplo.
Pasangan muda asal Desa Sumberaji Sikodadi ini kini harus mendekam di sel tahanan yang berbeda di Polres Lamongan.
Keduanya diciduk petugas Satreskoba Polres Lamongan di salah satu perumahan yang ada di Kota Lamongan.
"Keduanya sama-sama menjual barang haram yaitu narkoba, tapi jenisnya berbeda," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id, di Mapolres Lamongan, Rabu (2/3/2022) petang.
Baca juga: Kanwil Kumham Sumsel Gelar Razia di Lapas dan Rutan Agar Bebas Narkoba dan Benda Terlarang
Meski sama-sama bisnis barang haram narkoba, ungkap Khusen, mereka bekerja dengan sasaran dan jenis narkoba berbeda. Sang suami mengedarkan jenis sabu-sabu, sedang istrinya mengedarkan pil koplo.
Pelaku, kepada penyidik mengaku jika mereka berdua terpaksa berjualan barang haram karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Terendusnya bisnis Pasutri ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika sang istri yang bernama Lenna dicurigai sering menjual pil koplo kepada sejumlah remaja.
Dari informasi masyarakat inilah, lanjut Khusen, polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik Lenna.
Anggota mengembangkan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku hendak masuk ke salah satu perumahan yang ada di wilayah Kota Lamongan sehingga dilakukan penghadangan oleh polisi.
Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa di dalam jok motornya didapati sejumlah pil koplo.
Anggota yang berhasil menemukan puluhan butir pil koplo di dalam jok motor pelaku tidak berpuas diri.
Polisi mengembangkan penyelidikan dan pelaku masih menyimpan barang lainnya di rumah, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
"Saat penggeledahan itulah, kami malah menemukan sabu-sabu yang ternyata milik sang suami sehingga mereka berdua kami bawa ke Mapolres," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pasangan sabu-sabu sebanyak 4 poket atau seberat 2,55 gram.
Sementara, dari Lenna polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo dobel L dan uang senilai Rp 300 ribu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 2 smartphone.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir.
"Ngakunya kurir. Dan ini juga menjadi bahan pengembangan penyelidikan oleh polisi. Berarti mereka tidak bekerja hanya berdua dong," katanya.
Penyidik sedang mengembangkan dari mana dan oleh siapa barang itu sampai di tangan tersangka.