TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah, Kabupaten Batang, Eli Risandi menyebut, dalam sehari rata-rata ada seribuan tuk masuk jembatan timbang.
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 2 telah diatur semua angkutan wajib masuk jembatan timbang terkecuali angkutan barang pengangkut peti kemas, barang berbahaya, alat berat, mobil tangki, bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Ada beberapa sebab sehingga truk tidak lolos di jembatan timbang. Menurut Eli Risandi, truk yang tidak lolos di jembatan timbang berarti ada masalah. Ada pelanggaran dari aspek administrasi misalnya tidak membawa dokumen perjalananan, tidak membawa Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue), SIM atau STNK. Dokumen yang tidak lengkap maka akan ditilang.
Kemudian penindakan lainnya dari sisi aspek teknis kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Penegakan yang dilakukan yaitu transfer muatan, penindakan P21, normalisasi kendaraan, transfer muatan jika melebihi tonase.
Bahkan jika dokumen ada indikasi palsu juga dilakukan penindakan P21. Hal demikian akan dilimpahkan kepada Satreskrim Batang.
"Saya limpahkan yang terindikasi dokumen palsu ke Satreskrim Polres Batang. UPPKB Subah ini kan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY. Itu sudah pernah mengkasuskan P21 berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng yang sudah inkrah didenda Rp 10 juta dan tetap wajib normalisasi kendaraan," tegasnya.
Untuk di UPPKB Subah sendiri sudah ada penindakan 10 truk lebih yang dilakukan pemotongan normalisasi. (din)
Baca juga: Keluhan Sopir Truk ODOL, Selalu Jadi Korban Oknum Polisi: Mengapa yang Ditindas Selalu Sopir Saja!