Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Bukannya sibuk belajar, seorang remaja SMK terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui remaja ini berinisial TH panggilan T yang berusia 18 tahun beralamat di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Inisial TH merupakan remaja yang masih duduk di bangku kelas XI salah satu SMK di Payakumbuh.
Namun, kini dirinya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (4/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, mengatakan bahwa pelaku diamankan karena menguasai diduga narkoba jenis ganja.
Kata dia, pelaku diamankan pukul 20.00 WIB di Jalan Umum, Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Iptu Desneri.
Baca juga: Pencarian Korban Hilang di Malampah Pasaman Sumbar Ditutup Besok
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sehingga pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.
"Kita menemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga narkoba jenis ganja," katanya.
Ia menyebutkan, delapan paket diantaranya sempat dibuang oleh pelaku ke dalam semak-semak.
Sedangkan satu paket lagi ditemukan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh pelaku.
"Kita temukan juga uang tunai Rp 210 ribu rupiah dan HP merk INFINIX warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Padang berjudul: Bukannya Sibuk Belajar, Pelajar SMK Kelas XI di Kabupaten Lima Puluh Kota Bawa 9 Paket Ganja