TRIBUNNEWS.COM, SIBOLGA - Sat Reskrim Polres Sibolga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran terhadap M Yusuf Damanik (65) yang terjadi pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadansyah Sormin mengatakan laporan pihak korban sampai di Polres Sibolga pada Jumat 4 Maret 2022.
"Laporan ke Polres Sibolga tentang adanya pembakaran terhadap M Yusuf Damanik terjadi Jumat 4 Maret 2022, dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Sibolga," ujar AKP Sormin, Minggu (6/4/2022).
Tersangka pembakaran adalah seorang pria inisial HS (47) sehari-hari sebagai nelayan dan tinggal di Jalan P Kemerdekaan Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Berdasarkan laporan pihak korban, peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat 4 Maret pukul 03.00 WIB di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.
Akibatnya tubuh M Yusuf Damanik mengalami luka bakar setelah disiram dengan minyak pertalite dan kemudian disulut api.
Peristiwa pembakaran terjadi pada saat korban sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.
"Ketika itu, korban tertidur dan tiba-tiba ada orang tidak dikenal menyiram Pertalite ke tubuhnya lalu menyulut api yang menyebabkan tubuh korban terbakar," ujar AKP R Sormin.
Terbakar kesakitan, lalu korban berteriak.
Mendengar teriakan tersebut masyarakat sekitar mendatangi lokasi dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan terbakar dan berupaya memadamkan api tersebut dari tubuh korban.
Selanjutnya masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga untuk dilakukan penanganan medis.
Akibat insiden tersebut korban Yusuf Damanik mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen.
Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik.
Baca juga: Seorang Lansia Dibakar Hidup-hidup oleh Orang Tak Dikenal Saat Sedang Tertidur
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh malah semakin parah, sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," ujar KasiHumas Polres Sibolga AKP Sormin.
Saat diinterogasi polisi, terangka mengakui sudah berencana hingga tujuh kali untuk menyiram dan membakar tubuh korban, namun gagal karena tersangka masih merasa kasihan pada korban.
Belakangan, rasa kasihan tersangka terhadap korban hilang dan tersangka mengambil minyak dari bentor (becak motor) yang parkir di Pasar Belakang Sibolga.
Tersangka membuka kran kaburator lalu menuangkan minyak tersebut ke dalam gelas.
Kemudian tersangka menyiramkannya ke tubuh korban dan menyulut api pakai korek api yang sebelumnya dibeli tersangka dari warung sekitar.
"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan. Kemudian tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan HS," jelasnya.
"Terhadap tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara," ujar AKP R Sormin. (Jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tempo 30 Jam, Sat Reskrim Polres Sibolga Berhasil Menangkap Pelaku Pembakar Tubuh Yusuf Damanik