TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli tahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya wanita berinisial ID alias GR.
Sementara korbannya kakek 67 tahun berinisial AB.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan sertifikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Baca juga: Minta Bantuan Dukun agar Anaknya Bisa Lolos CPNS, Pria di Sumsel Malah Kena Tipu Rp220 Juta
Setelah sertifikat ditebus, korban juga dijanji mendapat bonus istri, yang tak lain adalah pelaku.
Korban pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut.
Namun sayang, setelah korban menebus Rp 170 juta, pelaku malah kabur.
"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," kata Rijal, Minggu (6/3/2022).
Karena ditipu, korban pun melapor ke polisi.
Alhasil, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Baca juga: Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.