TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Toraja Utara, Sulawesi Selatan menjadi korban penipuan.
Modusnya pelaku hendak menjual tanah dengan bonus korban mendapat istri.
Karena tergiur, korban pun langsung mengiyakan.
Akibatnya, korban mengalam kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Korban diketahui berinisial AB (67), sedangkan pelakunya seorang wanita berinisial ID alias GR.
Modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan sertifiikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Setelah sertifikat ditebus, korban juga dijanji mendapat bonus istri, yang tak lain adalah pelaku.
Baca juga: Minta Bantuan Dukun agar Anaknya Bisa Lolos CPNS, Pria di Sumsel Malah Kena Tipu Rp220 Juta
Korban pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut.
Namun sayang, setelah korban menebus Rp 170 juta, pelaku malah kabur.
"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal di Makale Minggu malam.
Karena ditipu, korban pun melapor ke polisi.
Alhasil, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar